Sejak ditetapkan menjadi level awas atau level 4 pada pukul 20.30 Wita, Jumat (22/9), ribuan masyarakat melakukan evakuasi dan petugas juga mengangkut pengungsi.
Untuk diketahui, perpanjangan masa keadaan darurat ini adalah yang ketiga kalinya sejak Gunung Agung dinaikkan status Awas (level 4) oleh PVMBG pada 22 September 2017.
Sesi I, IHSG kembali melesat naik 378,4 poin (9,61 persen) ke level 4.316
IHSG melesat 4,90% ke level 4.716,403 dari 4.496,064 pada pekan sebelumnya
Senin pagi, IHSG turun 133,74 poin atau 2,93% ke level 4.582,66.
Tanpa perlu melakukan apa-apa pengguna sudah akan mendapatkan 1 amplop setiap detik, namun untuk menambah jumlah pengumpulan amplop pengguna bisa meningkatkan status level yang dimiliki hingga level 4.
Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan pengetatan hingga 25 Juli 2021 mendatang. Perpanjangan itu dilakukan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan untuk melakukan relaksasi ataupun pengetatan diambil setelah mempertimbangkan kombinasi empat faktor penentu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, penggunaan status PPKM level 4 berdasarkan aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan.